Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan delapan alat tangkap jenis trawl dan sembilan rumpon ilegal guna mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan.

"Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Antam juga menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di pengawas perikanan.

Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, menurut dia, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan.

"Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan," ujarnya.

Baca juga: KKP amankan dua kapal trawl di Kepulauan Seribu

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan menyampaikan bahwa terdapat 2.254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia.

Rincian barang hasil pengawasan tersebut adalah 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1.145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam, dan 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon.

Kemudian, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, 1 unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.

"Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan," ujar Drama.

Drama juga menjelaskan bahwa selama 2020, telah dilakukan penanganan terhadap 1.125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP.

Sebanyak 1.009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, 4 unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat difungsikan lagi, 6 unit diserahkan kepada nelayan dan 1 unit dilepasliarkan.

Baca juga: "Illegal fishing" marak, nelayan Bangka Selatan sampaikan keresahan
Baca juga: Pukat "trawl" di Mukomuko-Bengkulu bakal diganti alat ramah lingkungan