Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan sikap pengadilan India yang membebaskan 28 nelayan Aceh yang sempat memasuki perairan India di Kepulauan Nikobar dan Andaman.

"Kami apresiasi langkah pemerintah India dalam membebaskan para nelayan. Usaha Kemlu membuahkan hasil, dan ini menandakan hubungan baik kedua negara tetangga di Samudera Hindia. Semoga ke depan komunikasi antarkedua negara dapat terus ditingkatkan agar kasus serupa dapat di tindaklanjuti segera," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Bebas dari tahanan India, 28 nelayan asal Aceh dipulangkan

Pemulangan para nelayan Aceh yang ditahan selama 10 bulan sejak Maret 2020 itu terjadi setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan advokasi melalui KBRI New Delhi dan pemerintahan Aceh serta PSDKP-KKP RI.

Ia mengapresiasi keberhasilan advokasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, karena penahanan yang biasanya dapat sampai tiga tahun, dapat menjadi 10 bulan saja.

"Biasanya bisa sampai tiga tahun penahanan terjadi, ini cuma 10 bulan. Semoga ke depan hal serupa tidak terulang kembali. Jika terjadi, kita perlu punya mekanisme kerja sama khusus antara Indonesia-India dalam mengantisipasi masalah seperti ini," kata Azis Syamsuddin.

Baca juga: Pemerintah berupaya pulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan kerja sama kelautan antara India dan Indonesia di wilayah perairan Aceh dan Nikobar-Andaman.

Sebanyak 28 nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (30/1) dini hari menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Para nelayan tersebut ditahan oleh pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman.

Baca juga: Kemenlu diminta beri bantuan hukum nelayan Aceh ditangkap di Thailand

Setelah menjalani proses peradilan, pada 8 Januari 2021, keseluruhan 28 nelayan tersebut berhasil dibebaskan.