Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK mengingatkan masa relaksasi iuran akan segera berakhir dan mulai Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal, lalu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi pemberi kerja dan peserta program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga mengingatkan agar mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, via rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca juga: Pekerja informal bayar Rp34.000 untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK 6 bulan

Langkah itu tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberi dampak signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri," ujar Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Baca juga: Diskon iuran hingga 99 persen kala COVID-19

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ucap Ilyas.

Sementara Kepala Kantor Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T mengatakan sebagai garda terdepan (frontliner) siap menjelaskan kepada stakeholder terkait habisnya masa relaksasi tersebut. "Mungkin akan banyak pertanyaan, tetapi kami sudah siapkan penjelasannya agar mereka bisa memahaminya," ujarnya.

Baca juga: Menaker pastikan relaksasi iuran tidak kurangi manfaat BPJAMSOSTEK