Pemkot Jaktim sanksi 14 perkantoran langgar ketentuan PPKM
29 Januari 2021 19:57 WIB
Dokumentasi - Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur menjatuhkan sanksi terhadap 14 pengelola perkantoran swasta yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dari total 117 perusahaan yang kita sidak (inspeksi secara mendadak) pada periode 11-26 Januari 2021, sebanyak 14 di antaranya melanggar," kata Kasi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Heri Saptono, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DPRD DKI sebut PPKM baik, namun butuh penajaman
Atas pelanggaran tersebut, kata Heri, pengelola kantor dijatuhi sanksi berupa pembinaan serta teguran secara tertulis.
Perkantoran yang belum menerapkan protokol kesehatan, kata Heri, akan ditutup sementara atau meniadakan aktivitas karyawan selama tiga hari.
Menurutnya sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera agar perusahaan tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran.
"Yang kita berikan pembinaan ada sepuluh perkantoran dan empat lainnya diberikan teguran secara tertulis," katanya.
Baca juga: Pelanggaran prokes berulang, Satpol PP siap tutup permanen Odin Cafe
Menurut Heri, pelanggaran yang terjadi mulai dari ketiadaan buku tamu, formulir pengawasan, hingga belum memasang tanda untuk jaga jarak.
Sejumlah perkantoran juga diketahui belum membentuk tim Satgas COVID-19 yang bertugas mengawasi serta memberikan sosialisasi terkait bahaya COVID-19.
Baca juga: Riza: PPKM Jawa-Bali lebihi harapan awal DKI
"Ada yang belum menempelkan pakta integritas, belum melaporkan karyawan terkonfirmasi, serta jumlah karyawan yang bekerja melebihi 25 persen," katanya.
"Dari total 117 perusahaan yang kita sidak (inspeksi secara mendadak) pada periode 11-26 Januari 2021, sebanyak 14 di antaranya melanggar," kata Kasi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Heri Saptono, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DPRD DKI sebut PPKM baik, namun butuh penajaman
Atas pelanggaran tersebut, kata Heri, pengelola kantor dijatuhi sanksi berupa pembinaan serta teguran secara tertulis.
Perkantoran yang belum menerapkan protokol kesehatan, kata Heri, akan ditutup sementara atau meniadakan aktivitas karyawan selama tiga hari.
Menurutnya sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera agar perusahaan tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran.
"Yang kita berikan pembinaan ada sepuluh perkantoran dan empat lainnya diberikan teguran secara tertulis," katanya.
Baca juga: Pelanggaran prokes berulang, Satpol PP siap tutup permanen Odin Cafe
Menurut Heri, pelanggaran yang terjadi mulai dari ketiadaan buku tamu, formulir pengawasan, hingga belum memasang tanda untuk jaga jarak.
Sejumlah perkantoran juga diketahui belum membentuk tim Satgas COVID-19 yang bertugas mengawasi serta memberikan sosialisasi terkait bahaya COVID-19.
Baca juga: Riza: PPKM Jawa-Bali lebihi harapan awal DKI
"Ada yang belum menempelkan pakta integritas, belum melaporkan karyawan terkonfirmasi, serta jumlah karyawan yang bekerja melebihi 25 persen," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: