Garut (ANTARA) - Petugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut menindak warga yang tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan saat dilaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di jalanan dan sejumlah tempat keramaian lainnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra S Gumilang mengatakan petugas di lapangan masih menemukan beberapa warga mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Pemkot Tangerang tindak pelaku usaha langgar jam operasional PPKM

"Di tempat transportasi dan terminal dengan target sasaran wilayah Kecamatan Samarang terdapat 16 pelanggaran prokes dari total jumlah orang yang melintas sebanyak 958 orang," kata Hendra.

Ia mengatakan operasi penerapan PPKM tahap dua itu melibatkan unsur Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang disebar ke sejumlah tempat seperti di jalanan, pasar tradisional dan modern, perkantoran, serta tempat wisata.

"Tempat lima titik lokasi Kabupaten Garut unsur personel yang dilibatkan Polri sebanyak 140 personel, TNI 100 personel, Satpol PP sebanyak 70 personel, Denpom 10, Dishub sebanyak 30 orang," katanya

Ia menyampaikan petugas gabungan yang sudah terbagi lima tim itu melakukan operasi di perkantoran, perbankan, sekolah, dan pondok pesantren.

Tim lainnya melaksanakan operasi di pasar tradisional dan modern, kemudian tempat hiburan, rumah makan dan kafe.

Selain itu tim melakukan operasi di tempat keramaian lainnya yakni terminal dan transportasi umum, kegiatan sosial budaya, hotel, dan tempat wisata.

Hendra menyampaikan lokasi perkantoran maupun hotel yang didatangi petugas tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan, kecuali di pasar tradisional masih ada warga tidak memakai masker.

"Di tempat pasar tradisional, pasar modern dan pasar tumpah dengan target Pasar Cisurupan dan Pasar Cikajang terdapat enam pelanggaran," katanya.

Baca juga: PPKM di Kabupaten Bekasi diperpanjang selama dua pekan
Baca juga: Satgas COVID-19: Dua pekan PPKM belum cukup turunkan kasus aktif