Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menahan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan nilai mencapai Rp10,7 miliar.

Kepala Kejari Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kelima tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

"Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Para tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Kelima tersangka yakni berinisial AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), BF dan AL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

Didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan penahanan kelima tersangka dititipkan di Rutan Banda Aceh, di Kahju, Aceh Besar.

"Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun anggaran 2017.

Muhammad Anshar Wahyuddin menyebutkan nilai pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp10,7 miliar. Pekerjaan proyek tersebut dipecah menjadi beberapa bagian.

"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan seharusnya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.

"Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda melimpahkan perkara, maka kami minta proses pelimpahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk mencegah penularannya, maka pelimpahan tidak harus ke Sinabang. Sebab, jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, cukup jauh.

"Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.