Cirebon (ANTARA) - Sebanyak 29 korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, pada 2011 lalu mendapatkan kompensasi dari negara yang disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,8 miliar.

"Untuk korban bom Masjid Az Dzikra terdapat 29 orang dan satu lagi korban dari ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, semua diberikan kompensasi dari negara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Cirebon, Jumat.

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp2 miliar korban terorisme di Sulsel

Hasto mengatakan dari 30 korban ledakan bom asal Cirebon ini, negara melalui LPSK memberikan kompensasi senilai Rp3,8 miliar.

Di mana masing-masing korban mendapat kompensasi dengan besaran nominal berbeda, untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp250 juta.

"Sedangkan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan ringan Rp75 juta," katanya.

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi sembilan korban terorisme di Solo

Hasto mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari peristiwa terorisme masa lalu, bisa langsung menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat penetapan sebagai korban.

"Pekerjaan LPSK dan BNPT tidak bisa dipisahkan, karena BNPT yang memberikan surat keterangan dan penetapan. Baru LPSK yang memberikan kompensasi," tuturnya.

Baca juga: Hadirnya negara untuk memulihkan korban terorisme masa lalu