Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat menetapkan ZA, pengemudi yang menabrak anak berinisial CA, sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta di Jakarta, Jumat.
ZA diduga menggunakan ponsel saat sedang berkendara, kemudian menabrak CA hingga mengalami luka serius.
Baca juga: Polisi mengamankan pengemudi mobil yang menabrak anak kecil
Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 283 junto pasal 310 ayat (3) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.
Baca juga: Pengendara mobil mewah yang menabrak 16 motor jadi tersangka
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Barat mengamankan pengemudi dan kendaraan bernopol B 8367 HB akibat menabrak seorang anak kecil di Jalan Kembangan Selatan pada Kamis (28/1) siang.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.
"Kejadian ini ditangani Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat" ujar Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono.
Akibat kurang waspada dalam mengendarai mobil, pengemudi berinisial ZA (44) menabrak anak kecil, AC (5), yang sedang bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis siang.
Mobil milik ZA awalnya parkir di sekitar permukiman tersebut. Kemudian saat dikemudikan oleh pengemudi tiba-tiba menabrak anak tersebut.
"Kendaraan bernopol B 8367 HB yang dikemudikan Saudara ZA dan akan bergerak maju, karena kurang hati-hati menabrak anak AC yang sedang bermain," ujar Hartono.
Baca juga: Mobil mewah tabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Panjang
AC yang tertabrak hingga terjepit di bawah ban mobil, kemudian dilarikan ke RS Puri Indah Kembangan. Korban masih dalam keadaan sadar.
Dalam video dari pesan berantai yang diterima ANTARA, terlihat AC tengah bermain bersama dua anak kecil lainnya di tengah jalanan permukiman warga. AC sedang duduk jongkok di tengah jalanan itu.
Mobil yang dikendarai ZA semula terparkir di pinggir jalan, kemudian saat mulai jalan membanting setir ke kanan. Mobil itupun lantas menabrak CA.
Polisi tetapkan pengemudi tabrak anak di Kembangan sebagai tersangka
29 Januari 2021 14:39 WIB
Tangkapan layar CCTV kecelakaan melibatkan pengemudi mobil dan anak kecil di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021). (ANTARA/HO-CCTV pribadi)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: