Jakarta (ANTARA) - Perwakilan Paguyuban Buruh Garmen Jawa Barat (PBGJB) yang mewakili sekitar 300.000 buruh di daerah itu akan mengadukan nasib ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (1/2) 2021 perihal nasib mereka yang semakin sulit karena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Beberapa tahun ini ribuan rekan kami buruh pabrik garmen di Jawa Barat yang bekerja di sektor padat karya menjadi pengangguran akibat relokasi pabrik ke daerah lain, atau bahkan ditutup,” kata Ketua PBGJB Agung melalui pernyataan di Jakarta, Kamis.

Menurut Agung, mereka sebenarnya sudah siap untuk mengerahkan ribuan anggota paguyuban untuk melakukan demonstrasi agar aspirasi mereka didengar demi perjuangan untuk menyambung periuk nasi, untuk membayar kontrakan serta kehidupan sehari-hari untuk keluarga.

“Tapi berhubung kondisi pandemi COVID-19, pihak kepolisian hanya mengijinkan 30-50 orang saja untuk mengikuti aksi, sementara pihak Kemenaker meminta 10 orang perwakilan untuk dialog,” katanya.

Agung mengatakan bahwa ia meminta perhatian dari pemerintah, khususnya kepada para buruh di pabrik garmen dengan memperlakukan kebijakan yang lebih berpihak kepada industri padat karya yang memperkerjakan ratusan ribu buruh berpendidikan rendah.

Sementara itu Sekretaris PBGJB Azizah mengakui bahwa sudah ribuan rekan-rekannya yang mengalami PHK akibat pabrik yang tutup akibat tidak mampu menanggung beban Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami hanya bisa bekerja di garmen karena pendidikan kami yang rendah dan perusahaan mana yang bersedia mempekerjakan kami selain pabrik garmen yang padat karya,” katanya.

Baca juga: Buruh garmen yang asap dapurnya ingin tetap mengepul

Baca juga: Kamar Dagang Korea keluhkan persoalan industri garmen Jawa Barat

Bersama sama dengan para pengurus lainnya yang terdiri dari dari berbagai pabrik garmen. Agung dan Azizah meminta dengan sangat agar pemerintah cepat tanggap melihat kondisi yang dilematis ini dan menuangkan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan yang pro industri padat karya untuk buruh garmen.

”Kami tidak butuh UMK yang tinggi, yang kami butuhkan kami tetap bisa bekerja. Itu saja. Selama ini UMK juga ditetapkan tinggi tinggi, tapi praktiknya tidak bisa dijalankan bahkan malah pabrik banyak tutup,” kata Agung.

Ia mengatakan UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta saat ini merupakan yang tertinggi di banding daerah lain di Jawa Barat, yaitu masing-masing Rp4.217.206 dan Rp4.173.569, lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Bandung sebesar Rp3.742. 276.

Angka tersebut juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMK di Kota Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp2.810.025.

Mengingat sebagian besar perusahaan garmen tersebut dimiliki oleh pengusaha Korea Selatan, kantor berita Yonhap beberapa waktu sempat mengangkat isu kenaikan drastis UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta yang berdampak terhadap banyak perusahaan.

Dalam sembilan tahun terakhir, terdapat kenaikan sampai 300 persen upah di Jawa Barat dan hal ini membuat perusahaan garmen sangat kesulitan, akibatnya perusahaan Korea Selatan memilih tutup dan sekarang tersisa 258 dari jumlah 317 sebelumnya. Pandemi COVID-19 yang belum mereda membuat kondisi semakin sulit.

Baca juga: Riset ILO: ekspor garmen dari Asia turun hingga 70% akibat pandemi

Baca juga: Pengusaha berharap industri garmen bisa diselamatkan saat pandemi

Baca juga: Buruh garmen Asia hadapi ancaman perbudakan yang menguat saat COVID-19

Baca juga: LIPI: Ekosistem inovasi harus dibangun di industri garmen