Anti Hoax
Hoaks berulang! Bantuan COVID-19 Rp900 ribu bagi pemilik SIM C
28 Januari 2021 18:36 WIB
Seorang pengemudi menunjukkan kartu tanda surat ijin mengemudi (SIM) yang sudah diperpanjjang masa berlakunya di Kota Kupang , NTT,Kamis (25/06/2020). Polda NTT mengelar pelayanan perpanjangan SIM gratis di tengah pandemi COVID-19 bagi warga di Kota Kupang dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara-74 yang akan jatuh pada 1 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha. (Antara Foto/Kornelis Kaha)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Pesan berantai berisi bantuan COVID-19 untuk pemilk SIM C kembali beredar via aplikasi percakapan WhatsApp pada Januari 2021.
Pesan itu menyebut para pemilk SIM C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu selama empat bulan sebagai bantuan COVID-19. Syarat utama, surat izin mengemudi itu masih hidup.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, pesan itu meminta pengguna untuk mengisi data melalui tautan s.id/ektp-covid19.
Berikut pesannya:
"Yang sudah punya sim C
Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln
Selama 4 bln syarat utama sim masih hidup / valid
Mulai januari s/d mei 2021
Di link ini
https://s.id/ektp-covid19"
Tapi, apakah bantuan Rp900 ribu bagi pemilik SIM C itu benar?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, pesan tersebut adalah kabar bohong hoaks. Pesan serupa telah berulang kali beredar di aplikasi WhatsApp sejak 2020.
Namun pesan yang beredar pada Januari itu, hanya berubah keterangan terkait tanggal bantuan saja.
Pada November 2020, ANTARA bahkan telah memuat bantahan informasi serupa dengan judul:"Pemilik SIM C dapat bantuan tiga bulan? Ini penjelasannya".
Pesan tersebut adalah lelucon semata. Saat tautan dibuka, penerima pesan akan melihat foto potongan iklan rokok bertemakan jin dan disertai tulisan "NGIMPI!!!"
Klaim : Bantuan COVID-19 Rp900 ribu bagi pemilik SIM C
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! BI cetak Rp300 triliun karena negara kritis
Cek fakta: Cek fakta: Virus dapat hidup lagi dalam vaksin Sinovac?
Pesan itu menyebut para pemilk SIM C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu selama empat bulan sebagai bantuan COVID-19. Syarat utama, surat izin mengemudi itu masih hidup.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, pesan itu meminta pengguna untuk mengisi data melalui tautan s.id/ektp-covid19.
Berikut pesannya:
"Yang sudah punya sim C
Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln
Selama 4 bln syarat utama sim masih hidup / valid
Mulai januari s/d mei 2021
Di link ini
https://s.id/ektp-covid19"
Tapi, apakah bantuan Rp900 ribu bagi pemilik SIM C itu benar?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, pesan tersebut adalah kabar bohong hoaks. Pesan serupa telah berulang kali beredar di aplikasi WhatsApp sejak 2020.
Namun pesan yang beredar pada Januari itu, hanya berubah keterangan terkait tanggal bantuan saja.
Pada November 2020, ANTARA bahkan telah memuat bantahan informasi serupa dengan judul:"Pemilik SIM C dapat bantuan tiga bulan? Ini penjelasannya".
Pesan tersebut adalah lelucon semata. Saat tautan dibuka, penerima pesan akan melihat foto potongan iklan rokok bertemakan jin dan disertai tulisan "NGIMPI!!!"
Klaim : Bantuan COVID-19 Rp900 ribu bagi pemilik SIM C
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! BI cetak Rp300 triliun karena negara kritis
Cek fakta: Cek fakta: Virus dapat hidup lagi dalam vaksin Sinovac?
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: