Anggota DPR: Penghentian izin ekspor benih lobster keputusan tepat
28 Januari 2021 18:27 WIB
ilustrasi - Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat (5/5/2017). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Irmawan menyatakan, langkah penghentian izin ekspor benih lobster merupakan keputusan yang tepat serta harus dilaksanakan secara konsisten dalam rangka melindungi keberlanjutan salah satu komoditas andalan sektor kelautan tersebut.
"Kebijakan mengizinkan ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor. Bahkan Australia telah melarang penangkapan lobster dengan jenis kelamin betina agar keberlanjutannya terjaga," kata Irmawan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan ekspor benih lobster dihentikan sementara karena pihaknya masih mencari solusi terbaik untuk kebijakan tersebut dan memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kegiatan ekspor.
Baca juga: Menteri Susi: Benih lobster tidak boleh lagi ditangkap
Baca juga: Kasus lobster gemparkan sektor kelautan perikanan nasional
Irmawan berpendapat bahwa alasan izin ekspor bibit lobster karena nelayan tidak punya pekerjaan lain bertolak belakang dengan fakta empiris keseharian nelayan.
Ia mengingatkan bahwa menangkap lobster dewasa justru bisa dilakukan dengan mudah meggunakan jermal ataupun ban dalam mobil sebagaimana kerap dilakukan nelayan kecil karena penangkapannya yang mudah dan tidak perlu memakai kapal besar,
"Keekonomian harga lobster ukuran konsumsi biasanya mencapai ratusan ribu tergantung dari jenis dan ukuran. Lebih bernilai secara ekonomi dan meningkatkan pendapatan nelayan," paparnya.
Selain itu, ujar dia, patut dicermati bahwa ekspor benih lobster mendatangkan devisa hanya bersifat jangka pendek sebab lobster di laut Indonesia berpotensi punah dan melemahkan sumber daya laut nasional jika benihnya terus-menerus ditangkap.
Ia juga mengingatkan, data wilayah pengelolaan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut bahwa tujuh dari sebelas wilayah perikanan sudah melewati batas eksploitasi lobster, sisanya melebihi kapasitas, serta tidak ada satu pun wilayah laut yang eksploitasinya masih moderat.
"Indeks ekploitasi wilayah perairan Indonesia antara 0,54-1,73. Sementara wilayah yang masih bisa dimanfaatkan jika indeksnya di bawah 0,5," ungkapnya.
Untuk itu, Irmawan menyatakan bahwa keputusan untuk menghentikan ekspor benih lobster sudah tepat, serta harus diterapkan secara konsisten dan akuntabel demi kelangsungan dan kelestarian kehidupan bawah air untuk masa depan bangsa.
Baca juga: Prihatin, upaya selundupkan benih lobster Januari sebesar Rp56 miliar
Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan 304.354 benih lobster
Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
Baca juga: KPK total tangkap 17 orang terkait kasus korupsi ekspor benih lobster
Baca juga: Anggota DPR dukung pengusutan kasus ekspor benih lobster ilegal
"Kebijakan mengizinkan ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor. Bahkan Australia telah melarang penangkapan lobster dengan jenis kelamin betina agar keberlanjutannya terjaga," kata Irmawan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan ekspor benih lobster dihentikan sementara karena pihaknya masih mencari solusi terbaik untuk kebijakan tersebut dan memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kegiatan ekspor.
Baca juga: Menteri Susi: Benih lobster tidak boleh lagi ditangkap
Baca juga: Kasus lobster gemparkan sektor kelautan perikanan nasional
Irmawan berpendapat bahwa alasan izin ekspor bibit lobster karena nelayan tidak punya pekerjaan lain bertolak belakang dengan fakta empiris keseharian nelayan.
Ia mengingatkan bahwa menangkap lobster dewasa justru bisa dilakukan dengan mudah meggunakan jermal ataupun ban dalam mobil sebagaimana kerap dilakukan nelayan kecil karena penangkapannya yang mudah dan tidak perlu memakai kapal besar,
"Keekonomian harga lobster ukuran konsumsi biasanya mencapai ratusan ribu tergantung dari jenis dan ukuran. Lebih bernilai secara ekonomi dan meningkatkan pendapatan nelayan," paparnya.
Selain itu, ujar dia, patut dicermati bahwa ekspor benih lobster mendatangkan devisa hanya bersifat jangka pendek sebab lobster di laut Indonesia berpotensi punah dan melemahkan sumber daya laut nasional jika benihnya terus-menerus ditangkap.
Ia juga mengingatkan, data wilayah pengelolaan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut bahwa tujuh dari sebelas wilayah perikanan sudah melewati batas eksploitasi lobster, sisanya melebihi kapasitas, serta tidak ada satu pun wilayah laut yang eksploitasinya masih moderat.
"Indeks ekploitasi wilayah perairan Indonesia antara 0,54-1,73. Sementara wilayah yang masih bisa dimanfaatkan jika indeksnya di bawah 0,5," ungkapnya.
Untuk itu, Irmawan menyatakan bahwa keputusan untuk menghentikan ekspor benih lobster sudah tepat, serta harus diterapkan secara konsisten dan akuntabel demi kelangsungan dan kelestarian kehidupan bawah air untuk masa depan bangsa.
Baca juga: Prihatin, upaya selundupkan benih lobster Januari sebesar Rp56 miliar
Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan 304.354 benih lobster
Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
Baca juga: KPK total tangkap 17 orang terkait kasus korupsi ekspor benih lobster
Baca juga: Anggota DPR dukung pengusutan kasus ekspor benih lobster ilegal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: