1.007 warga Palangka Raya suspek COVID-19
28 Januari 2021 16:19 WIB
Tangkapab layar penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Supriyanto mengatakan sebanyak 1.007 warga di kota itu dinyatakan suspek COVID-19.
"Sebanyak 1.007 warga suspek COVID-19 usai terjadi penambahan sembilan kasus suspek. Untuk itu mari terus tingkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Supriyanto di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan berdasarkan data yang dihimpun satgas, sampai saat ini ada 103 kasus kematian dari total 2.567 kasus positif COVID-19.
"Sedangkan dari seluruh kasus positif COVID-19 tercatat 1.856 pasien dinyatakan sembuh yang artinya angka kesembuhan dari seluruh pasien positif mencapai 72,30 persen," katanya.
Sementara jumlah warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih menjalani perawatan karena positif COVID-19, tercatat sebanyak 608 orang atau 23,69 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.
Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut dia, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim Gugus Tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari mendatang.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha, demikian Supriyanto.
Baca juga: Wali Kota minta warga taati pembatasan kegiatan masyarakat
Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan kebijakan PPKM pada 17-31 Januari 2021
Baca juga: RSUD Doris Sylvanus tak bisa terima pasien rujukan COVID-19
Baca juga: Pernah positif COVID-19, Wali Kota Palangka Raya ikut divaksin
"Sebanyak 1.007 warga suspek COVID-19 usai terjadi penambahan sembilan kasus suspek. Untuk itu mari terus tingkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Supriyanto di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan berdasarkan data yang dihimpun satgas, sampai saat ini ada 103 kasus kematian dari total 2.567 kasus positif COVID-19.
"Sedangkan dari seluruh kasus positif COVID-19 tercatat 1.856 pasien dinyatakan sembuh yang artinya angka kesembuhan dari seluruh pasien positif mencapai 72,30 persen," katanya.
Sementara jumlah warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih menjalani perawatan karena positif COVID-19, tercatat sebanyak 608 orang atau 23,69 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.
Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut dia, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim Gugus Tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari mendatang.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha, demikian Supriyanto.
Baca juga: Wali Kota minta warga taati pembatasan kegiatan masyarakat
Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan kebijakan PPKM pada 17-31 Januari 2021
Baca juga: RSUD Doris Sylvanus tak bisa terima pasien rujukan COVID-19
Baca juga: Pernah positif COVID-19, Wali Kota Palangka Raya ikut divaksin
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: