Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu memiliki ketegasan dan arah yang jelas dalam menyikapi polemik terkait alat tangkap cantrang yang diperbolehkan dengan persyaratan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/2020.

"MKP perlu ketegasan sikap, konsisten dan adil sebab polemik cantrang sudah berlamgsung lama bahkan Jokowi sudah pernah turun tangan menyelesaikan secara politik saat itu. Nah sekarang, apakah mau diselesaikan secara saintifik dan kebijakan yang prudent atau mau diambangkan lagi dengan pendekatan politik," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis.

Terkait Menteri Kelautan dan Perikanan yang ingin melakukan kajian terhadap Permen KP No. 59/2020, Abdi menyatakan bahwa kajian yang dilakukan mesti jelas ruang lingkup serta batasannya kepada aspek apa saja, apakah hanya kepada pasal yang terkait dengan cantrang atau pasal lainnya juga.

Baca juga: Menteri KKP tegaskan peraturan terkait penggunaan cantrang ditunda

Selain itu, ujar dia, kajian tersebut juga harus memiliki kejelasan batas waktu sampai kapan dan berapa lama dilakukan, guna memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk mengantisipasi sekiranya hasilnya cantrang akan dilarang secara permanen.

Ia menilai bahwa pelarangan total yang selama ini dilakukan juga tidak efektif sebab pada kenyataannya mereka tetap beroperasi dengan semacam diskresi atau bentuk dispensasi.

"Yang jadi problem baru karena area tangkapnya diperluas ke Natuna dan tidak ada ikhtiar dari KKP untuk konsisten dengan Permen KP sebelumnya, yaitu pelarangan cantrang, sementara sudah ada keterlanjuran 6.800 kapal cantrang yang kini beroperasi," paparnya.

Untuk itu, Abdi menyarankan agar ada solusi yang memuaskan berbagai pihak, maka perlu ada toleransi sampai batas tertentu yaitu hanya di WPP 712 (Laut Jawa) dan perlu ada roadmap atau peta jalan guna menentukan sampai kapan penggunaan cantrang dibolehkan oleh pemerintah.

Baca juga: KKP: Kapal cantrang boleh beroperasi dengan penuhi persyaratan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya sedang menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi tentang membolehkannya penggunaan sejumlah alat tangkap seperti cantrang.

"Kami masih menunda (pelaksanaan) Permen (Peraturan Menteri) No. 59/2020," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).

Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan pihaknya sedang melakukan evaluasi dan pasti pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan Komisi IV DPR RI.

Dalam salah satu kesimpulan dari hasil rapat tersebut, Komisi IV DPR meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang dan alat penangkapan ikan yang termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan secara adil, tegas dan tuntas.

Selain itu, hasil kajian ulang tersebut juga paling lama satu bulan untuk dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI, terutama kapal yang berukuran di bawah 30 GT dan yang berukuran di atas 30 GT, mengingat saat ini ada konflik horizontal di lapangan karena belum ada pengaturan secara jelas.

Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI), memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.