Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi digital memanfaatkan kecanggihan teknologi salah satunya dengan meniadakan kehadiran secara fisik ke lokasi bank.
"Pengawasan kita tidak lagi datang ke bank secara fisik menjadi satu-satunya cara," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, semua akses informasi perbankan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi offsite di kantor OJK.
Wimboh menuturkan proses analisis lebih ditekankan dalam melakukan pengawasan ketimbang bertandang ke perbankan
Regulator ini juga tidak perlu mengirim tim sampai ke daerah untuk melakukan pengawasan terlebih saat masa pandemi.
Baca juga: OJK keluarkan izin untuk Bank Syariah Indonesia
"Jadi tidak perlu kirim orang sampai ke daerah yang barang kali ini dalam masa pandemi juga tidak mungkin kami lakukan," ucapnya.
Dalam melakukan transformasi itu, kata dia, OJK menggandeng konsultan untuk mengubah proses bisnis internal OJK dan membuat data base dan big data terintegrasi.
Transformasi digital di internal OJK juga sejalan dengan kebijakan regulator ini kepada perbankan yang juga diminta melakukan transformasi ke arah digital, salah satunya produk digital.
"Apabila bank tidak punya basis kompetisi yang kuat, modal kuat niscaya dia punya produk kompetitif karena produk ke depan adalah berbasis teknologi," katanya.
OJK meminta perbankan membuat produk berbasis digital misalnya dalam akses layanan bagi pelaku UMKM dan kredit usaha rakyat (KUR).
Digitalisasi, lanjut dia, tidak hanya bagi bank besar tapi juga bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang harus masuk platform digital.
"Sehingga produk BPR nanti akan digital, akan sulit membedakan ini BPR atau bank konvensional," ucap Wimboh.
Baca juga: OJK catat restrukturisasi kredit capai Rp971,1 triliun
OJK transformasi digital tiadakan kehadiran fisik ke lokasi bank
27 Januari 2021 19:22 WIB
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (27/01/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: