Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta kepada dinas terkait untuk mengevaluasi area pembangunan dua rumah yang ambruk karena tanah longsor di kawasan perumahan elit CitraLand yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat. "Selain harus ada evaluasi di area pembangunannya, pengembang juga harus ganti rugi dua rumah yang roboh akibat longsor itu," kata Herman HN, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa apabila pihak pengembang perumahan CitraLand tidak membenahi area pembangunannya dan mengganti rugi rumah yang roboh tersebut maka izin nya dapat dicabut kapan saja.

"Itu rumah berdiri di tanah timbunan atau urukan maka harus dievaluasi lagi pembangunannya. Seharusnya itu di kasih talud atau semacamnya agar tidak terjadi musibah seperti ini," kata dia.

Baca juga: Longsor di Kaliangkrik Magelang timpa tiga rumah warga

Baca juga: Longsor terjang daerah di Polewali Mandar, lima rumah rusak
Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yustam Effendi mengatakan bahwa Pemkot telah meminta kepada pengembang untuk tidak melanjutkan pembangunan perumahan di areal terjadinya longsor.

"Bersama dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), kita sudah lakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat terjadinya peristiwa longsor yang merubuhkan dua bangunan rumah mewah itu dan secara lisan sudah kita sampaikan kepada pihak manajemen CitraLand untuk menghentikan pembangunan perumahan elit di area longsor itu," ujarnya.

Kemudian pengembang juga tidak boleh melanjutkan pembangunan yang berada di sebelah lokasi dimana ke dua rumah tersebut ambrol karena longsor.

"Ya, tepat di sebelah rumah yang ambrol itu tidak boleh dibangun dan juga di sebelah belakang lokasi longsor tidak boleh ada pembangunan. Nanti secara tertulis surat penghentian pembangunan di CitraLand akan kita berikan, namun setelah disampaikan terlebih dahulu ke Bapak Wali Kota," katanya.

Kemudian, kata dia, berjarak empat bangunan dari lokasi longsor itu, pihak CitraLand juga tidak diperbolehkan untuk melanjutkan proses pembangunan sebab lokasi tersebut dapat dipergunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan tinjauan di lapangan bangunan yang ambrol berdiri di atas tanah urukan, namun berdasarkan Perda RTRW Nomor 10 tahun 2011, lokasi CitraLand yang berada di tiga kecamatan yakni Telukbetung Selatan, Tanjungkarang Pusat dan Tanjungkarang Barat sudah sesuai dengan peruntukkan perumahan dan pemukiman.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua rumah elit dengan harga kisaran Rp1,7 miliar di Perumahan CitraLand ambruk akibat tanah longsor.*