Tidak standar pabrikan, Polres Boyolali musnahkan 250 knalpot sitaan
27 Januari 2021 10:38 WIB
Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, (dua dari kanan) didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Panji Lestari, dua dari kiri) saat memusnahkan knalpot Brong hasil sitaan dalam operasi kepolisian di Mako Satlantas Polres Boyolali, Rabu (27/1/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Boyolali (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali melaksanakan pemusnahan barang bukti 250 knalpot tidak standar pabrikan atau sering disebut "brong" hasil sitaan dalam operasi kepolisian di wilayah hukumnya.
Pada acara pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil sitaan Satlantas tersebut dengan cara dipotong-potong beberapa bagian menggunakan gergaji mesin yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Panji Lestari, di Mako Satlantas Polres Boyolali, Rabu.
Baca juga: Pasutri di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak
Menurut Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti berupa 250 knalpot brong atau tidak standar pabrikan hasil penyitaan operasi kepolisian selama 2020.
"Pada penggunaan knalpot tidak standar pabrikan ini, telah diatur dalam Undang Undang RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285," kata Kastalani.
Pada pasal tersebut ancamannya, kata Kastalani, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendati demikian, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi peraturan Lalu Lintas, sehingga bisa menghindari pelanggaran, dimana awal mula mulai terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Baca juga: Polisi kejar jaringan lain dari pembegal perwira Marinir
"Kami khusus pengguna knalpot brong tidak ada tempat untuk kendaraan knalpot brong di Boyolali," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Pihaknya meminta pengguna sepeda motor untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas.
Masyarakat pengguna kendaraan yang mengenakan knalpot brong yang disita oleh petugas, bisa mengambil kendaraannya, setelah mengganti dengan knalpot standar pabrikan.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari menambahkan total ada 250 knalpot brong yang dimusnahkan dengan dipotong-potong. Hal ini, hasil sitaan dalam operasi kepolisian yang tersebar di 22 wilayah kecamatan di Boyolali. Namun, pemilik knalpot ini, bukan hanya warga Boyolali saja, tetapi ada warga dari luar Boyolali.
Menurut Kasat Lantas Boyolali terkait operasi knalpot brong tersebut memang mempunyai slogan, yakni "Boyolali Anti Knalpot Brong, Masih Ngeyel Mulih Mlaku", (jika masih nekat pulang jalan).
Baca juga: Polisi buru geng motor begal pesepeda di Grogol Petamburan
Baca juga: Polres OKU sita ribuan bungkus rokok palsu termasuk merek Trump
Pada acara pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil sitaan Satlantas tersebut dengan cara dipotong-potong beberapa bagian menggunakan gergaji mesin yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Panji Lestari, di Mako Satlantas Polres Boyolali, Rabu.
Baca juga: Pasutri di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak
Menurut Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti berupa 250 knalpot brong atau tidak standar pabrikan hasil penyitaan operasi kepolisian selama 2020.
"Pada penggunaan knalpot tidak standar pabrikan ini, telah diatur dalam Undang Undang RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285," kata Kastalani.
Pada pasal tersebut ancamannya, kata Kastalani, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendati demikian, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi peraturan Lalu Lintas, sehingga bisa menghindari pelanggaran, dimana awal mula mulai terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Baca juga: Polisi kejar jaringan lain dari pembegal perwira Marinir
"Kami khusus pengguna knalpot brong tidak ada tempat untuk kendaraan knalpot brong di Boyolali," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Pihaknya meminta pengguna sepeda motor untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas.
Masyarakat pengguna kendaraan yang mengenakan knalpot brong yang disita oleh petugas, bisa mengambil kendaraannya, setelah mengganti dengan knalpot standar pabrikan.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari menambahkan total ada 250 knalpot brong yang dimusnahkan dengan dipotong-potong. Hal ini, hasil sitaan dalam operasi kepolisian yang tersebar di 22 wilayah kecamatan di Boyolali. Namun, pemilik knalpot ini, bukan hanya warga Boyolali saja, tetapi ada warga dari luar Boyolali.
Menurut Kasat Lantas Boyolali terkait operasi knalpot brong tersebut memang mempunyai slogan, yakni "Boyolali Anti Knalpot Brong, Masih Ngeyel Mulih Mlaku", (jika masih nekat pulang jalan).
Baca juga: Polisi buru geng motor begal pesepeda di Grogol Petamburan
Baca juga: Polres OKU sita ribuan bungkus rokok palsu termasuk merek Trump
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: