Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita politik kemarin (Selasa 26/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu hingga Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengingatkan Polri harus bisa menelusuri dan mengungkap motif di balik aliran dana asing terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).

Berikut lima berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Komisi II jelaskan larangan eks-HTI ikut pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada, salah satunya organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Selengkapnya baca di sini

PT DI serahkan pesawat NC212i untuk TNI AU
PT Dirgantara Indonesia (DI) menyerahkan satu unit pesawat terbang NC212i Troop Transport pesanan Kementerian Pertahanan yang akan dipergunakan oleh TNI Angkatan Udara.

Selengkapnya baca di sini

MK gelar sidang untuk 35 perkara sengketa pilkada


Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini

MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tak sepenuhnya daring


Mahkamah Konstitusi mengungkap tidak dapat menggelar sidang pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara daring sepenuhnya karena perlu mengecek data yang disampaikan secara langsung.
Selengkapnya baca di sini

Pengamat: Polri harus telusuri motif dana asing ke FPI


Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengingatkan Polri harus bisa menelusuri dan mengungkap motif di balik aliran dana asing terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).
Selengkapnya baca di sini