Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mandalami dugaan adanya penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam proyek pengadaan servis pesawat di PT. Dirgantara Indonesia (PT DI).

Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017, yaitu mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT. Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Aerostructure PT. DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT. DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada Jumat (29/1)," ucap Ali.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT. DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris Kemensetneg saksi kasus korupsi PT DI

Baca juga: KPK panggil tiga pensiunan TNI jadi saksi kasus korupsi di PT DI


Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT. DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Baca juga: KPK panggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia

Baca juga: KPK panggil dua eks Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia