Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) sektor transportasi yang akan berlaku selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 Januari-8 Februari 2021.

SK tersebut bernomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.

Baca juga: Pemkot Jakpus siapkan nakes pantau warga yang isolasi di lima GOR
Baca juga: Sudah 158 jasad dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Bambu Apus
Baca juga: 8000 tenaga kesehatan Jakarta Pusat sudah divaksin COVID-19


"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," bunyi SK tersebut yang salinanya diterima di Jakarta, Selasa.

Isi aturan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 detilnya adalah:

I. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa pembatasan sosial berskala besar meliputi:
a.) Pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang;
b.) Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum;
c.) Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum;
d.) Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan;
e.) Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;
f.) Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

II. Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

III. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di masing-masing moda transportasi adalah sebagai berikut:
a.) Transjakarta : 05.00 - 21.00 WIB
b.) Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.00 WIB
c.) Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.00 WIB
d.) Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.00 WIB
e.) Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00 WIB
f.) KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

IV. Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

V. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan adalah sebagai berikut:
a.) Ojek Online dan Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b.) Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c.) Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
d.) Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar.

VI. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki dilakukan dengan:
a.) Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: 1.) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir tersedia; 2.) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi; 3.) fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

b.) Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda di halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandara, yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang di setiap prasarana, dan diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.

VII. Perlindungan pada penumpang, awak, dan sarana transportasi jadi tanggung jawab operator melalui cara:
a.) menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi;
b.) menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;
c.) melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

VIII. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor transportasi, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.