Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum menahan Ambroncius Nababan yang merupakan terlapor dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, usai Ambroncius dimintai keterangan.

Ambroncius Nababan telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan. Padahal jadwal pemeriksaannya Rabu 27 Januari 2021.

"Kemarin Bareskrim Polri telah memanggil dan yang bersangkutan telah hadir di Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kemarin diberikan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Hingga saat ini, Ambroncius masih berstatus sebagai saksi. Rusdi memastikan Polri tetap mengusut perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. "Penyidik masih menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," ucap dia menegaskan.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Baca juga: Sahroni minta Polri tindak tegas aksi rasisme

Baca juga: Masyarakat Batak di Papua dorong kasus rasisme ditangani kepolisian


Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19 karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahan-nya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Ambroncius.

Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.

Baca juga: Polri terapkan konsep Presisi kasus ujaran kebencian Natalius Pigai