Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penularan COVID-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Namun, ia memastikan kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rutan KPK.
"Pandemik tak menggugurkan hak kesehatan tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga tes kesehatan untuk mendeteksi virus Corona," ucap Ristanta.
Selain itu, lanjut dia, KPK sejak pandemik juga menyesuaikan beberapa kebijakan di rutan. "Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang," tutur-nya.
Ia mengatakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi bahkan dilarang.
Baca juga: Enam tahanan KPK dikembalikan ke rutan setelah dirawat di Wisma Atlet
Baca juga: Lima tahanan KPK dirawat di RSD Wisma Atlet
"Namun, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi 'zoom'," ujar Ristanta.
Ia menegaskan lembaganya mengubah metode pertemuan itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk tahanan baru, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain," katanya.
KPK juga menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tes-nya positif terpapar COVID-19.
"Sebanyak 14 tahanan KPK fasilitasi untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personel pengawal tahanan," ujar Ristanta.
KPK memastikan akan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemik dan mengharapkan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rutan mematuhi protokol kesehatan.
"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya tetapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," kata Ristanta.
Baca juga: KPK infokan 14 tahanan bergejala COVID-19 dirawat di RSD Wisma Atlet
Baca juga: KPK bantah batasi pertemuan pengacara dan klien
KPK duga penularan COVID-19 di Rutan KPK dari tahanan berobat di luar
26 Januari 2021 16:35 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: