Jakarta (ANTARA) - Kalangan pengusaha menilai dua hal yaitu UU Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), akan menjadi penggerak investasi pada 2021 ini.

"Kami melihat yang akan lebih optimis di 2021 ini adalah UU Cipta Kerja dan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Indonesia Investment Authority (INA). Dua komponen ini jadi penggerak investasi yang menurut saya cukup menarik di 2021 dan selanjutnya," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Dalam webinar bertajuk "Akselerasi Pemulihan Ekonomi: Kebangkitan Investasi dan Perdagangan" di Jakarta, Selasa, Hariyadi mengatakan ada optimisme dari kalangan pengusaha atas capaian realisasi investasi 2020 yang sukses melampaui target meski di tengah pandemi COVID-19.

Namun, ia mengakui kondisi pada 2021 juga sama beratnya. Pasalnya, langkah utama untuk bisa mendorong pemulihan ekonomi pada tahun ini adalah bagaimana mengendalikan pandemi.

"Bagaimana pun juga, waktu-waktu terakhir ini memang cukup merisaukan karena rumah sakit penuh, penyebaran cepat sekali dan sangat dekat dengan kita sehari-hari. Ini sangat merisaukan kami selaku pengusaha dan sangat menghambat kemajuan kita," katanya.

Awalnya, pemerintah telah menetapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas empat peraturan presiden (perpres) dan 40 peraturan pemerintah (PP).

Kemudian, terdapat tambahan perincian di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga PP bertambah menjadi 48. Dengan demikian, aturan turunan secara keseluruhan berjumlah 52 yang terdiri atas 48 PP dan 4 perpres.

Hingga saat ini sebanyak 19 rancangan PP dan empat perpres telah selesai diharmonisasi dan siap diundangkan sedangkan 21 peraturan pelaksana sisanya masih dalam proses dan hampir selesai.

Baca juga: Pemerintah tambah 8 aturan turunan UU Cipta Kerja

Sementara itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) diharapkan mampu menarik para investor sovereign wealth fund (SWF) negara lain seiring dengan target Presiden Joko Widodo agar LPI mampu menghimpun dana awal sebesar 20 miliar dolar AS.

Baca juga: Kemnaker sempurnakan empat RPP klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Baca juga: Sri Mulyani ungkap urgensi pembentukan LPI