Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi besaran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua hingga 20 tahun mendatang mencapai Rp234 triliun.

“Ini juga menggambarkan Pemerintah Pusat terus berkomitmen terkait capaian pembangunan dan menutupi kesenjangan di wilayah Papua,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI secara virtual di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, estimasi besaran Otsus Papua itu dua kali lipat dari dana Otsus yang selama 20 tahun terakhir ditransfer ke Papua sebesar Rp101,2 triliun.

Baca juga: Menkeu ungkap realisasi dana Otsus Papua dan Papua Barat banyak sisa

Jumlah itu, kata dia, belum termasuk transfer keuangan dan dana desa (TKDD) dan belanja kementerian/lembaga di wilayah Papua.

Menkeu menjelaskan besaran dana Otsus itu didapatkan dengan asumsi apabila Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahun meningkat sebesar 3,02 persen berdasarkan rata-rata perkembangan pagu DAU selama sembilan tahun terakhir.

Pemerintah, lanjut dia, akan berupaya meningkatkan penerimaan negara terutama bersumber dari penerimaan perpajakan.

“Tugas kami untuk terus mengumpulkan penerimaan negara dari sisi perpajakan dan terus menjaga APBN berjalan sehat. Kalau itu terjadi maka kita bisa melakukan transfer termasuk dana Otsus dalam 20 tahun ke depan,” imbuhnya.

Baca juga: Mendagri sebut Papua contoh pemda yang salah susun RAPBD

Sri Mulyani mencatat pendanaan untuk Papua dan Papua Barat cukup besar selama 20 tahun terakhir dengan total alokasi Otsus dan dana transfer infrastruktur mencapai Rp138,65 triliun dari 2002-2021.

Selain itu, transfer keuangan dan dana desa (TKDD) dari 2005-2021 mencapai Rp702,3 triliun dan belanja kementerian/lembaga mencapai Rp251,29 triliun selama 2005-2021.

Pemerintah mengusulkan revisi UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua yang salah satu poinnya adalah pasal 34 terkait pendanaan.

Baca juga: Anggota DPR nilai perlu penguatan isi revisi UU Otsus Papua

Dalam revisi itu, pemerintah mengusulkan dana Otsus diperpanjang 20 tahun lagi dengan peningkatan alokasi sebelumnya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Meski sudah digulirkan sejak 20 tahun, namun Menkeu menjelaskan pemerintah mencermati masih terjadi kesenjangan di wilayah Papua karena salah satunya kelemahan tata kelola di Papua dan Papua Barat.

Kelemahan tata kelola itu mulai dari administrasi keuangan belum optimal hingga penyerapan dana Otsus yang kurang optimal mengingat masih banyak terdapat sisa anggaran karena salah satunya perencanaan yang kurang maksimal.