Jaksa Agung: 222 perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif
26 Januari 2021 12:38 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan institusinya selama tahun 2020 melakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
"Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jaksa Agung: Lebih dari 100 kasus diselesaikan secara restoratif
Baca juga: Kejagung bertekad hadirkan keadilan restoratif di tengah masyarakat
Dia menjelaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020," ujarnya.
Raker tersebut diagendakan membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian. Raker itu juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.
Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kebijakan keadilan restoratif Jaksa Agung
Baca juga: LPSK-Komisi Kejaksaan sepakat wujudkan keadilan yang restoratif
"Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jaksa Agung: Lebih dari 100 kasus diselesaikan secara restoratif
Baca juga: Kejagung bertekad hadirkan keadilan restoratif di tengah masyarakat
Dia menjelaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020," ujarnya.
Raker tersebut diagendakan membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian. Raker itu juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.
Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kebijakan keadilan restoratif Jaksa Agung
Baca juga: LPSK-Komisi Kejaksaan sepakat wujudkan keadilan yang restoratif
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: