Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak PT. Bank Mandiri Tbk melakukan tindakan hukum terhadap PT. Pengelola Investama Mandiri (PIM) terkait penggunaan logo perusahaan yang identik dengan logo milik bank BUMN tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan PT PIM tidak tercatat sebagai perusahaan yang berafiliasi dengan Bank Mandiri (bukan anak perusahaan atau sahamnya dimiliki Bank Mandiri), sehingga PIM semestinya tidak memiliki hak untuk mencantumkan logo dan jenis huruf yang identik dengan logo dan jenis huruf milik Bank Mandiri.
"Karena itu, kami meminta Bank Mandiri melakukan tindakan hukum kepada PT PIM, setidaknya menggunakan mekanisme berdasar ketentuan hak merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," kata Boyamin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
MAKI menyampaikan desakan tersebut melalui sepucuk surat yang dikirimkan kepada manajemen Bank Mandiri tertanggal 22 Januari 2021, yang salinannya beredar di kalangan media. Surat dengan substansi senada juga dikirimkan MAKI kepada Menteri BUMN Erick Tohir.
MAKI menduga pemakaian logo PT PIM yang identik atau sangat mirip dengan logo milik Bank Mandiri telah berlangsung cukup lama atau setidaknya sejak tahun 2018.
Baca juga: MAKI: Masalah Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan
Menurut Boyamin, tindakan hukum sangat diperlukan guna mengantisipasi jika suatu saat PT PIM digugat pihak ketiga.
Apabila hal itu terjadi, kata dia, maka akan berpotensi merugikan Bank Mandiri karena bisa menjadi pihak tergugat dan atau turut tergugat, yang pada akhirnya akan mengganggu kredibilitas Bank Mandiri.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan bahwa secara bisnis dimungkinkan PT PIM diduga telah melakukan pencatutan nama Bank Mandiri untuk mendapatkan keuntungan materi maupun jaringan sehingga berpotensi menggerus bisnis Bank Mandiri beserta entitas-nya.
"Ingat, segala hal yang merugikan Bank Mandiri berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, Bank Mandiri semestinya tidak melakukan pembiaran atas potensi yang akan merugikan bank BUMN tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rudi As Aturridha menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT PIM.
"Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri," kata dia.
Terkait penggunaan logo PT PIM yang sangat identik dengan logo Bank Mandiri sehingga terkesan atau dikesankan bagian dari bank BUMN itu, Rudi mengatakan pihaknya telah menegur perusahaan tersebut.
"Sudah kami lakukan peneguran dan di 'website' (laman) mereka sudah tidak lagi menggunakan logo Mandiri,” ucap dia.
Baca juga: MAKI datangi KPK bawa iPhone 11 dan laporan aset diduga milik Nurhadi
MAKI desak Bank Mandiri proses hukum PT Pengelola Investama Mandiri
26 Januari 2021 12:13 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (ANTARA/Nikolas Panama)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: