Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK baru saja menetapkan Lissa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan CSRT di BIG
"Pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelum proyek dimulai, lanjut Alex, tersangka Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh mantan Kepala BIG Tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) membahas persiapan pengadaan CSRT.
Diketahui, KPK juga telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka yang terlebih dahulu diumumkan pada Rabu (20/1).
Baca juga: KPK: Negara dirugikan Rp179,1 miliar dari kasus korupsi pengadaan CSRT
Ia mengatakan pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-"mark up" sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," tuturnya.
Alex mengungkapkan dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.
Baca juga: KPK turut sita empat mobil dan tanah kasus korupsi pengadaan CSRT
Atas perbuatannya, tersangka Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi perkara Komut PT AIP tersangka korupsi pengadaan CSRT
25 Januari 2021 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Humas KPK)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: