Bahlil: BKPM siapkan OSS versi baru sambut RPP UU Cipta Kerja
25 Januari 2021 15:38 WIB
Ilustrasi - Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan versi baru Online Single Submission (OSS) setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja disahkan Februari mendatang.
"Saya ingin sampaikan Insya Allah Februari ini semua RPP (UU Cipta Kerja) akan disahkan oleh pemerintah. Insya Allah Februari ini selesai turunannya," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Senin.
Bahlil mengatakan begitu PP selesai dan disahkan, BKPM sebagai lembaga yang mengurus perizinan investasi pun akan langsung menyusun OSS versi baru yang berbasis risiko.
Baca juga: Pemerintah rampungkan RPP izin usaha berbasis risiko
"Memang OSS ini kita buat, baik untuk BKPM sendiri sebagai pusat, kemudian kita juga buat untuk kabupaten/kota, provinsi, juga kementerian/lembaga," kata Bahlil Lahadalia.
BKPM menargetkan OSS versi baru itu akan bisa mulai digunakan pada Juli 2021. Bahlil mengatakan kemungkinan hanya butuh waktu satu bulan untuk penyesuaian implementasi aplikasi versi baru itu.
"Artinya kita, BKPM, mau tidak mau bekerja penuh tanpa kenal waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya ketika PP Cipta Kerja diimplementasikan," ujar Bahlil Lahadalia.
Baca juga: BKPM catat UMKM dominasi pengajuan Nomor Induk Berusaha sepanjang 2020
"Saya ingin sampaikan Insya Allah Februari ini semua RPP (UU Cipta Kerja) akan disahkan oleh pemerintah. Insya Allah Februari ini selesai turunannya," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Senin.
Bahlil mengatakan begitu PP selesai dan disahkan, BKPM sebagai lembaga yang mengurus perizinan investasi pun akan langsung menyusun OSS versi baru yang berbasis risiko.
Baca juga: Pemerintah rampungkan RPP izin usaha berbasis risiko
"Memang OSS ini kita buat, baik untuk BKPM sendiri sebagai pusat, kemudian kita juga buat untuk kabupaten/kota, provinsi, juga kementerian/lembaga," kata Bahlil Lahadalia.
BKPM menargetkan OSS versi baru itu akan bisa mulai digunakan pada Juli 2021. Bahlil mengatakan kemungkinan hanya butuh waktu satu bulan untuk penyesuaian implementasi aplikasi versi baru itu.
"Artinya kita, BKPM, mau tidak mau bekerja penuh tanpa kenal waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya ketika PP Cipta Kerja diimplementasikan," ujar Bahlil Lahadalia.
Baca juga: BKPM catat UMKM dominasi pengajuan Nomor Induk Berusaha sepanjang 2020
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: