Medan (ANTARA) - Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang warga yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu, mengatakan tersangka yang ditangkap itu adalah FRS (29), penduduk Desa Kota Tengah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut, Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda menggunakan sabu-sabu di Hotel Grand Family.

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan tersangka sedang berada dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram.

"Kemudian satu kaca pireks yang berisi lekatan diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,5 gram, satu alat isap bong, satu mancis yang terdapat di ujungnya. Satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3079 XAK," ujarnya lagi.

Robin mengatakan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Hadi, warga Tebing Tinggi, namun tidak mengetahui alamat rumahnya.

Tim menangkap tersangka dan barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya pula.
Baca juga: 201 kg sabu disita di Hotel Wir Petamburan
Baca juga: BNN telusuri asal usul 30 kg sabu di Orchardz Hotel