Layanan SIM Keliling ada di dua lokasi
24 Januari 2021 09:49 WIB
Ilustrasi - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melihat berkas permohonan pembuatan SIM C bagi penggali kubur di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling oleh Polda Metro Jaya ada di dua lokasi pada Ahad ini.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling di dua lokasi yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tersebut untuk memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.
Lokasi pelayanan SIM Keliling ini berada di samping restoran cepat saji Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Lokasi kedua ada di Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Cek lima lokasi layanan SIM Keliling Jumat ini
Baca juga: Cek 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis ini
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya, yakni:
Foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling di dua lokasi yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tersebut untuk memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.
Lokasi pelayanan SIM Keliling ini berada di samping restoran cepat saji Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Lokasi kedua ada di Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Cek lima lokasi layanan SIM Keliling Jumat ini
Baca juga: Cek 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis ini
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya, yakni:
Foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: