Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat meringkus seorang pemuda berinisial S (22) yang menjadi kurir narkoba dengan memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
S diringkus di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara oleh unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berikut paket yang akan dikirimkan pada Jumat (22/1).
Baca juga: Polrestro Jakpus gagalkan pengiriman kokain asal Jerman
"Pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan PPKM. Saat diamankan pelaku berinisial S memiliki satu paket besar narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Sabtu.
Polisi belum membeberkan berapa besar paket yang diamankan namun informasi lebih lanjut akan disertakan dalam pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Polres Jakarta Pusat bekuk kurir pembawa 10 kilogram sabu
Lebih lanjut, S masih menjalani pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas dari unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Selain untuk mengetahui penerima paket, polisi juga melakukan pendalaman terkait jaringan narkoba yang menjadikan S sebagai kurir pengiriman benda haram itu.
Baca juga: Modus penyalahgunaan narkoba di Jakbar berubah saat pandemi
"Kami masih kembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk dikembangkan," ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
Polres Jakbar ringkus kurir narkoba yang manfaatkan PPKM DKI
23 Januari 2021 22:08 WIB
Penangkapan S (22), kurir sabu, yang dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/1/2021). (ANTARA/HO/Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Pewarta: Livia Kristianti dan Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: