Penajam (ANTARA) - Tenaga Harian Lepas THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diwajibkan mengumpulkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis minimal lima kilogram sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati saat dihubungi di Penajam, Sabtu, menjelaskan program penyediaan sampah sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja THL tersebut mulai diberlakukan akhir Desember 2020.

Hingga saat ini, kata Tita Deritayati, jumlah sampah yang terkumpul dari tenaga honorer tersebut sudah mencapai sekitar enam ton atau senilai Rp9 juta.

Dana yang terkumpul itu, lanjut ia, rencananya akan disumbangkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada yayasan atau pesantren di daerah setempat.

Program sedekah sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara juga diwacanakan rutin bagi seluruh PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

Sesuai instruksi bupati, pengumpulan sampah berlaku juga bagi seluruh pegawai di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) termasuk kelurahan dan kecamatan.

"Pengumpulan sampah ada yang kami jemput dan ada yang diantar langsung ke Bank Sampah Induk di Pasar Nenang," tambahnya.

Program pengumpulan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis atau sedekah sampah ini bakal dijadikan agenda rutin bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengumpulan sampah tersebut juga untuk mengurangi volume sampah di TPA (tempat pembuangan sampah akhir) yang berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.