Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Polres Aceh Barat menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS yang terjadi pada tahun 2020.

Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Akrim (36) warga Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

“Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah polisi menggelar perkara, dan tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu.

Baca juga: Bupati Aceh Barat lapor ke polisi terkait pemerasan

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020.

"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," kata AKP Parmohonan Harahap.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.

Baca juga: Polisi bongkar sindikat pemerasan video viral anggota legislatif

Selain itu, polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 311 KUHP terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.

Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketiganya, polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka pada Senin (25/1) mendatang, guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.

“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa, tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata Parmohonan Harahap.

Baca juga: Oknum polisi di Bali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Menurut dia, dasar polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada bulan Juli 2020, terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik.