Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka SJT kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, kata Ali, kewenangan penahanan Suharjito dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Ali.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka Edhy Prabowo
Selama penyidikan untuk Suharjito telah diperiksa sebanyak 53 saksi, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan pihak-pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Berikutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Baca juga: KPK konfirmasi Edhy soal pengelolaan uang dari eksportir benih lobster
Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Direktur PT DPP segera disidang perkara suap izin ekspor benih lobster
22 Januari 2021 19:33 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: