Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rapat pleno terbuka Jumat, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Bantul Tahun 2020.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho disela penetapan di Bantul mengatakan bahwa penetapan paslon terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Bantul menerima Surat Dinas KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari tentang Penetapan Calon terpilih Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KPU RI telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Bagi daerah yang tidak tercatat dalam BRPK artinya tidak menghadapi sengketa hasil," katanya.

Dia mengatakan, bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa, dan Bantul salah satunya, maka paling lama lima hari setelah KPU menerima BRPK diperintahkan untuk melakukan penetapan calon terpilih.

Baca juga: KPU Bantul persiapkan pleno penetapan calon terpilih Pilkada 2020

Baca juga: Kemendagri apresiasi Pilkades di Bantul dilaksanakan sesuai prokes


Didik mengatakan, paslon nomor urut 1 Halim-Joko dalam pemilihan 9 Desember 2020 memperoleh suara sebanyak 305.563 suara dan diusung empat partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 yaitu Suharsono-Totok Sudarto memperoleh suara sebanyak 228.407 dan diusung oleh lima partai politik yaitu partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Nasdem.

Didik mengatakan, setelah proses penetapan paslon terpilih Pilkada Bantul, tahapan berikutnya lembaganya akan mengirimkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.

"Selanjutnya DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti penetapan calon terpilih dan memproses ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur DIY," ujarnya.

Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada Bantul di atas target nasional