Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali merupakan langkah yang tepat, mengingat kasus COVID-19 masih terus bertambah.

"PPKM adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata Direktur Eksekutif LK2PK dr Ardiansyah Bahar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, meningkatnya kasus COVID-19 pada masa PPKM memang perlu dievaluasi agar perpanjangan PPKM bisa maksimal menekan penyebaran kasus.

"Tapi, saya pribadi melihat yang bermasalah bukan pada kebijakannya, tapi penerapannya yang tidak seketat saat PSBB," ujar Ardiansyah.

Baca juga: LK2PK nilai pemerintah sudah terbuka dalam proses vaksinasi

Ia mengatakan bahwa pembatasan menjadi sebuah keharusan dalam mencegah mobilisasi orang-orang agar tidak menyebabkan COVID-19 terus meningkat.

"Tapi pembatasan tanpa adanya kompensasi tentu kurang bijak," katanya.

Artinya, katanya, semua sumber daya harus dikerahkan untuk membantu masyarakat yang aktivitasnya dibatasi sehingga kebutuhan ekonomi tidak menjadi alasan masyarakat melanggar pembatasan yang diberlakukan.

Baca juga: Peneliti: PSBB tanpa pemeriksaan COVID-19 akan sia-sia

"Seiring pembatasan mobilitas, testing dan tracing harus terus digencarkan. Sambil menunggu distribusi dan penyuntikan vaksin selesai," tegas Ardiansyah.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021 yang berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dari ketujuh provinsi tersebut, hanya Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus positif COVID-19.

Baca juga: LK2PK rekomendasikan pemerintah tegas lakukan PSBB