Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengingatkan pemerintah dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendasarkan hasil evaluasi PPKM tahap pertama.

"Selayaknya kebijakan PPKM di Jawa-Bali jilid 2 ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM Jawa-Bali jilid 1 yang akan berakhir 25 Januari 2021," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, kata dia, perpanjangan kebijakan PPKM sekaligus bisa dibarengi perbaikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lapangan berdasarkan hasil evaluasi itu.

Menurut dia, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021 harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Satgas COVID-19 paparkan hasil evaluasi PPKM di 7 provinsi

Baca juga: Satgas COVID-19: Hampir setengah zona merah di RI dari Jawa dan Bali


Rerie meminta pemerintah transparan terkait upaya-upaya apa saja yang masih kurang pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tahap 1 yang mengakibatkan kebijakan PPKM tidak manpu menekan kasus positif COVID-19 secara signifikan.

Dengan mengetahui sumber masalah yang harus diatasi, kata dia, pemerintah bisa mengajak dan melibatkan masyarakat bersama-sama untuk mengatasi sejumlah masalah tersebut.

Sejauh ini, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemerintah baru menetapkan kebijakan PPKM di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Ironisnya, kata Rerie, di tengah pemberlakuan PPKM Jawa-Bali tahap 1, pertambahan jumlah positif COVID-19 kerap menembus angka 10.000 per hari. Bahkan, Sabtu (16/1) lalu, rekor penambahan positif COVID-19 mencapai 14.224 kasus.

"Kondisi tersebut harus segera diketahui akar masalahnya dan segera diatasi bersama, lewat upaya-upaya yang masif dari pemerintah dengan melibatkan masyarakat," ujar Rerie.

Apabila cara-cara sistematis dan terukur tidak dilakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19, kata Rerie, kebijakan yang diambil pemerintah berubah hanya nama semata, sementara penyebaran COVID-19 tetap tidak terkendali.

Baca juga: Sejutaan lebih orang terjaring operasi yustisi selama PPKM di Jatim