Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hendra Budian mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait hasil pleno tahapan Pilkada Aceh 2022 yang sudah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

"Terkait tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022 yang sudah di pleno, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi di pusat seperti Komisi II DPR RI, Kemendagri dan KPU RI," kata Hendra Budian, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, KIP Aceh sudah menyerahkan dokumen hasil rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Serentak 2022 kepada pimpinan DPRA.

Hendra menyampaikan, koordinasi dengan pemangku kepentingan pusat itu perlu dilakukan untuk menyelaraskan pandangan terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2022 di Aceh.

Dirinya meyakini, setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat nantinya, penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan 2022

Baca juga: Partai NasDem Aceh pertahankan politik tanpa mahar pada Pilkada 2022


Penetapan tahapan Pilkada Aceh 2022 itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yakni lima tahun sekali.

"Artinya tidak ada upaya kita mempercepat pilkada, tapi upaya kita adalah pilkada tepat waktu sesuai dengan amanah Undang-undang," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Hendra juga mengapresiasi atas kerja dan ikhtiar KIP se Aceh yang sudah menjalankan amanah UUPA.

Kemudian, selaku lembaga politik pihaknya menerima segala penetapan yang sudah diputuskan KIP Aceh itu karena sesuai dengan amanah kekhususan Aceh.

"Jadi yang perlu kami tegaskan bahwa kita mau menyampaikan kepentingan kita. Tidak politis, tetapi lebih kepada menjalankan kekhususan Aceh," kata politikus Golkar itu.

Untuk diketahui, KIP Aceh bersama KIP seluruh kabupaten/kota se Aceh telah melaksanakan rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022.

Berdasarkan hasil pleno tersebut, penyelenggaraan Pilkada Aceh dimulai pada Kamis, 1 April 2021 dengan agenda perencanaan program dan tahapan-nya.

Selanjutnya, pemilihan kepala daerah atau pemungutan dan penghitungan suaranya dilaksanakan pada Kamis, 17 Februari 2022. Kemudian, pengumuman hasil rekapitulasi suara selambat-lambatnya dilakukan pada Minggu, 6 Maret 2022.

Baca juga: Legislator berharap pemerintah izinkan Pilkada Aceh mengacu pada UUPA

Baca juga: Anggota DPD RI dukung pilkada serentak di Aceh pada 2022