Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tim Tabur ringkus buronan kasus kredit macet Bank NTT di Surabaya
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap dua buronan sejak tiga tahun silam
Baca juga: Tim Tabur Kejagung tangkap buronan terpidana korupsi KMK Bank Sumsel
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.
Selanjutnya terpidana diserahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.