Jakarta (ANTARA) - Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 telah ditetapkan sebesar Rp978,289 miliar yang akan difokuskan pada dua program yakni Program Kewirausahaan, UMKM, dan Koperasi serta Program Dukungan Manajemen.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis, mengatakan pagu anggaran kementeriannya telah ditetapkan berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-903/MK.02/2021, tanggal 2 Oktober 2020.

“Pagu Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2021, adalah sebesar Rp978,289 miliar,” kata Teten.

Baca juga: Struktur organisasi dan pejabat di Kemenkop dirombak

Kementerian Koperasi dan UKM mengalami refocusing (penghematan) sebesar Rp88.228.724.000 berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021, tanggal 12 Januari 2021, sehingga pagu anggaran Tahun 2021 setelah refocusing adalah sebesar Rp 890.060.375.000.

Sebelumnya anggaran Kementerian Koperasi dan UKM pada 2020 adalah sebesar Rp 972,337 miliar.

“Kemudian terjadi penghematan sebesar Rp322,565 miliar sehingga pagu menjadi Rp649,771 miliar,” katanya.

Baca juga: Kemenkop siapkan 6 strategi optimalkan transformasi koperasi modern

Selanjutnya, pada Agustus 2020 Kementerian Koperasi dan UKM mendapatkan alokasi tambahan anggaran yaitu untuk penyaluran Banpres Produktif Tahap Satu sebesar Rp22,014 triliun.

Pada September 2020 mendapatkan tambahan anggaran tahap kedua penyaluran Banpres Produktif sebesar Rp6,810 triliun sehingga total pagu menjadi Rp29,474 triliun.

“Berdasarkan pagu anggaran tersebut telah mampu direalisasikan sebesar Rp29,247 triliun atau 99,23 persen dengan sisa anggaran sebesar Rp227,382 miliar atau 0,77 persen,” kata Teten.