Medan (ANTARA) - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih mempelajari hasil klarifikasi dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu, terkait pembangunan embung di bagian utara Kwala Bekala Kampus II USU.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Rabu, mengatakan penyidik hingga saat ini masih mempelajari keterangan yang diberikan oleh Rektor USU itu.
Kemudian, penyidik Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Polda Sumut panggil Rektor USU Runtung Sitepu terkait proyek embung
Baca juga: Rektor: USU terus berbenah menuju world class university
"Jadi, Polda Sumut lebih dahulu mempelajari klarifikasi Rektor USU, dan barulah dilakukan gelar perkara," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan pemanggilan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu pada Selasa (19/1) untuk dimintai klarifikasi terkait proyek pembangunan embung utara di Kampus ll USU Kwala Bekala.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
"Benar, dipanggil penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.
Ditanya perihal pemanggilan tersebut, Hadi hanya mengatakan bahwa pemanggilan dalam rangka untuk dimintai klarifikasi. "Diundang untuk memberikan klarifikasi," katanya.*
Baca juga: Dr Muryanto Amin terpilih sebagai Rektor USU periode 2021-2026
Baca juga: Penjaringan calon Rektor USU periode 2021-2026 dimulai 10 November
Polda Sumut pelajari klarifikasi Rektor USU terkait pembangunan embung
21 Januari 2021 05:22 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. ANTARA/Munawar.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: