Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengharapkan pemerintah secara ketat mengawasi penyaluran bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.

"(LPSK) berharap pemerintah secara ketat mengawasi penyaluran bansos dan memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas, khususnya bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana," ujar Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dia sampaikan berkaitan dengan adanya dugaan korupsi bantuan sosial 2020 yang diduga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemensos perbaiki skema distribusi bansos 2021

Selain mengawasi penyaluran bantuan sosial, LPSK juga meminta pemerintah untuk mulai memikirkan kelanjutan kehidupan sosial para penyandang disabilitas tersebut ke depan.

Dia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menyediakan anggaran khusus untuk korban tindak pidana, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah diharapkan membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukan untuk korban tindak pidana, bukan dimasukkan dalam kategori warga miskin seperti yang terjadi saat ini.

Baca juga: Pemerintah akan integrasikan program bansos di berbagai kementerian

“Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disabilitas korban tindak pidana itu diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN atau APBD” ujar Antonius.

Lebih lanjut, Antonius mengatakan bahwa saat ini LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang terlindung dengan status penyandang disabilitas selama tahun 2020, di mana kebanyakan dari mereka merupakan korban kekerasan seksual.

“Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi," kata dia.

Baca juga: Cegah penyelewengan, pemerintah perketat pengawasan bansos 2021

Menurut Antonius, program perlindungan LPSK kepada penyandang disabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan "International Convention on the Rights of Person with Disability" di Indonesia, khususnya tentang penerapan "access to justice".