Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggulirkan program rehabilitasi medis dan sosial bagi 100 warga binaan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
"Rehabilitasi ini diharapkan bisa menjaga narapidana agar benar-benar bersih dan lepas dari jeratan narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andhika Dwi Prasetya di Padang, Rabu.
Baca juga: Dua napi Lapas Kelas II B Tanjung Pandan kabur dari tahanan
Ia meminta agar 100 warga yang ikut program rehabilitasi medis dan sosial bisa mengikutinya sepenuh hati.
Program tersebut diresmikan secara simbolis di Lapas Padang dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi A Situngkir, dan Kabid Rehabilitasi BNNP Josrijal.
Ia menjelaskan rehabilitasi merupakan pemulihan kapasitas fisik dan mental kepada kondisi atau keadaan sebelumnya.
Bagi seorang pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti.
Pada sisi lain, Andika mewanti para narapidana yang mengikuti program rehabilitasi agar tidak kembali terlibat kasus narkotika.
"Jika kembali melakukan pelanggaran pidana maka dapat disampaikan pada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana maksimal," tegasnya.
Sementara Kepala Lapas Padang, Era Wiharto mengatakan rehabilitasi medis dan sosial akan berjalan secara bertahap selama dua semester.
"Mereka akan mengikuti program-program yang telah disiapkan untuk rehabilitasi," katanya.
Baca juga: Petugas Lapas Merangin gagalkan penyelundupan sabu dalam bakpau
Baca juga: Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang gagalkan penyelundupan sabu-sabu
Lapas Padang gulirkan rehabilitasi medis-sosial untuk 100 warga binaan
20 Januari 2021 19:32 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya saat membuka kegiatan rehabilitasi medis dan sosial di Lapas Padang, Rabu (20/1). (antarasumbar/Istimewa)
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: