Jalan Tunjungan dan Raya Darmo Surabaya ditutup Jumat dan Sabtu
20 Januari 2021 19:06 WIB
Dokumentasi - Rambu "Wajib Pakai Masker" dan "Jaga Jarak" terpasang di tiang lampu di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mulai akhir pekan akan menerapkan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo pada jam-jam tertentu untuk menciptakan Kawasan Tertib Jaga Jarak Fisik atau "physical distancing".
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Candra mengungkapkan penerapan penutupan di dua ruas jalan berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Efektif akan mulai diberlakukan pada Jumat dan Sabtu, tanggal 22 dan 23 Januari 2021, dimulai pada malam pukul 20.00 WIB hingga pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Baca juga: 2.301 tenaga kesehatan di Surabaya telah divaksin COVID-19
AKBP Teddy menjelaskan penerapan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya yang telah memasuki minggu kedua.
Menurutnya pemilihan penutupan di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo karena selama ini menjadi tempat berkumpul yang berpotensi menimbulkan kerumunan di setiap akhir pekan.
"Seperti kita ketahui, setiap akhir pekan, mulai malam Sabtu hingga Minggu pagi, Jalan Tunjungan dan Raya Darmo selalu ramai. Sehingga diberlakukan penutupan sebagai kawasan tertib 'physical distancing' guna meminimalisir mobilitas pergerakan, baik orang maupun kendaraan," ujarnya.
Dengan begitu diharapkan tidak ada aktivitas kendaraan maupun orang di kawasan dua ruas jalan utama Kota Surabaya tersebut mulai malam pukul 20.00 WIB sampai pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB.
AKBP Teddy memastikan Polrestabes Surabaya sudah berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mem-"backup" dan bersinergi agar proses pemberlakuan kawasan "physical distancing" di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Baca juga: Polisi ungkap peredaran uang palsu di PKL Surabaya
Baca juga: Polisi amankan temuan granat di Kali Pakis Surabaya
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Candra mengungkapkan penerapan penutupan di dua ruas jalan berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Efektif akan mulai diberlakukan pada Jumat dan Sabtu, tanggal 22 dan 23 Januari 2021, dimulai pada malam pukul 20.00 WIB hingga pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Baca juga: 2.301 tenaga kesehatan di Surabaya telah divaksin COVID-19
AKBP Teddy menjelaskan penerapan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya yang telah memasuki minggu kedua.
Menurutnya pemilihan penutupan di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo karena selama ini menjadi tempat berkumpul yang berpotensi menimbulkan kerumunan di setiap akhir pekan.
"Seperti kita ketahui, setiap akhir pekan, mulai malam Sabtu hingga Minggu pagi, Jalan Tunjungan dan Raya Darmo selalu ramai. Sehingga diberlakukan penutupan sebagai kawasan tertib 'physical distancing' guna meminimalisir mobilitas pergerakan, baik orang maupun kendaraan," ujarnya.
Dengan begitu diharapkan tidak ada aktivitas kendaraan maupun orang di kawasan dua ruas jalan utama Kota Surabaya tersebut mulai malam pukul 20.00 WIB sampai pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB.
AKBP Teddy memastikan Polrestabes Surabaya sudah berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mem-"backup" dan bersinergi agar proses pemberlakuan kawasan "physical distancing" di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Baca juga: Polisi ungkap peredaran uang palsu di PKL Surabaya
Baca juga: Polisi amankan temuan granat di Kali Pakis Surabaya
Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: