Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua mengklarifikasi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Papua salah menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (RAPBD) saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Bawaslu RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1),

Asisten Bidang Umum Pemprov Papua M Ridwan Rumasukun mengatakan berdasarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, yang ikut menghadiri raker tersebut, Mendagri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah yang salah menyusun RAPBD, apalagi menyebutkan Provinsi Papua salah.

"Bapak Menteri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah, bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD, tegas Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Ridwan dalam klarifikasi yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut dibuat untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya tentang Mendagri yang menyatakan Papua sebagai contoh Pemda yang salah susun RAPBD.

Baca juga: Mendagri sebut Papua contoh pemda yang salah susun RAPBD

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 telah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yakni pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Penyusunan APBD, yang menjadi salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, dimulai dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon untuk Anggaran Sementara (PPAS), sampai pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Selanjutnya, dilakukan tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 - 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Pemprov Papua habiskan Rp2,37 triliun bangun sembilan arena PON

"Di dalamnya, tidak ada satupun klausul dari hasil evaluasi yang menyatakan “Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021," kata Ridwan.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua, di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, sangat serius dan concern terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Pemprov Papua juga, kata Ridwan, sudah enam kali berturut turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait pengelolaan keuangan dan mendapat penghargaan sebagai salah satu daerah di Indonesia yang dapat mengintegrasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.

"Papua secara terus-menerus mengedepankan good governance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua," katanya.

Baca juga: Pemprov Papua segera lakukan pembahasan hasil kajian Otsus