Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan sebanyak 55 warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu dinyatakan sembuh dari paparan virus corona.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali bertambah. Data terbaru telah terjadi penambahan 55 kasus sembuh, sehingga total kasus sembuh mencapai 1.736 orang atau 71,94 persen dari seluruh kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Rabu.

Baca juga: 44.886 pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet sembuh

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

"Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 30 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.413 orang," katanya.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 4.527

Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 578 orang atau 23,95 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 99 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 984 orang.

Baca juga: 48 orang sembuh dari COVID-19, warga Aceh diminta taat Prokes

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari mendatang.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.