KPU Bengkulu pastikan tunda penetapan gubernur dan wagub terpilih
19 Januari 2021 22:23 WIB
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto saat diwawancarai terkait persiapan menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada Bengkulu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA/Carminanda.
Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan menunda tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Kepastian tersebut setelah gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan pasangan calon terpilih nanti menunggu putusan MK dulu dan pelantikan gubernur yang mestinya tanggal 12 Februari, karena masih proses sengketa maka kemungkinan pelantikannya juga akan ditunda," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, di Bengkulu, Selasa.
Eko memperkirakan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 itu diputus oleh MK pada 16 Februari atau selambat-lambatnya pada 24 Maret 2021.
Karena itu, kata dia, untuk sementara kekosongan kepemimpinan akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) gubernur Bengkulu yang penunjukannya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Eko menegaskan KPU Provinsi Bengkulu siap menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Agusrin-Imron di MK.
KPU Provinsi Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan KPU RI mengenai penyusunan jawaban atas gugatan dan menyiapkan alat bukti.
"Pada prinsipnya kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Sekarang kami masih dalam proses menyusun jawaban dan menyiapkan alat bukti," ujarnya pula.
Pengacara paslon Agusrin-Imron Zetriansyah mengatakan, ada dua materi yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.
Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Kedua, meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kepahiang.
Menurutnya, terjadi kecurangan pemilihan di lima kabupaten tersebut, karena total suara batal mencapai sekitar 60 ribu suara.
"Banyak sekali suara batal yaitu mencapai 60 ribuan, dan itu menurut kami sudah sangat luar biasa karena hampir sama dengan jumlah DPT satu kabupaten," demikian Zetriansyah.
Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin-Rosjonsyah, Selasa (18/1), resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK.
Pengacara paslon nomor urut 2 Jecky Harianto mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait itu dilakukan karena paslon nomor urut 2 merupakan peraih suara terbanyak dalam Pilgub Bengkulu 2020 berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu.
Pihaknya, kata Jecky, juga akan membuktikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan mengawal perolehan suara tersebut dan siap untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Provinsi Bengkulu sudah sesuai regulasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak.
Baca juga: Agusrin sengketakan hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu ke MK
Baca juga: Cawagub Bengkulu meninggal dunia, KPU tunggu keputusan
Kepastian tersebut setelah gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan pasangan calon terpilih nanti menunggu putusan MK dulu dan pelantikan gubernur yang mestinya tanggal 12 Februari, karena masih proses sengketa maka kemungkinan pelantikannya juga akan ditunda," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, di Bengkulu, Selasa.
Eko memperkirakan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 itu diputus oleh MK pada 16 Februari atau selambat-lambatnya pada 24 Maret 2021.
Karena itu, kata dia, untuk sementara kekosongan kepemimpinan akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) gubernur Bengkulu yang penunjukannya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Eko menegaskan KPU Provinsi Bengkulu siap menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Agusrin-Imron di MK.
KPU Provinsi Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan KPU RI mengenai penyusunan jawaban atas gugatan dan menyiapkan alat bukti.
"Pada prinsipnya kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Sekarang kami masih dalam proses menyusun jawaban dan menyiapkan alat bukti," ujarnya pula.
Pengacara paslon Agusrin-Imron Zetriansyah mengatakan, ada dua materi yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.
Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Kedua, meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kepahiang.
Menurutnya, terjadi kecurangan pemilihan di lima kabupaten tersebut, karena total suara batal mencapai sekitar 60 ribu suara.
"Banyak sekali suara batal yaitu mencapai 60 ribuan, dan itu menurut kami sudah sangat luar biasa karena hampir sama dengan jumlah DPT satu kabupaten," demikian Zetriansyah.
Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin-Rosjonsyah, Selasa (18/1), resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK.
Pengacara paslon nomor urut 2 Jecky Harianto mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait itu dilakukan karena paslon nomor urut 2 merupakan peraih suara terbanyak dalam Pilgub Bengkulu 2020 berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu.
Pihaknya, kata Jecky, juga akan membuktikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan mengawal perolehan suara tersebut dan siap untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Provinsi Bengkulu sudah sesuai regulasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak.
Baca juga: Agusrin sengketakan hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu ke MK
Baca juga: Cawagub Bengkulu meninggal dunia, KPU tunggu keputusan
Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: