PHDI Bali dan MDA keluarkan edaran tiadakan pengarakan ogoh-ogoh
19 Januari 2021 22:21 WIB
Ilustrasi - Dua orang anak berada di dekat ogoh-ogoh yang dibuat menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 (2020) di Denpasar, Bali. ANTARA//Fikri Yusuf.
Denpasar (ANTARA) - Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat provinsi setempat mengeluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 (2021) yang salah satu isinya meniadakan pengarakan ogoh-ogoh.
"Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya itu di Denpasar, Selasa.
Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Baca juga: Kebijakan PPKM dinilai sudah tepat dan perlu dukungan masyarakat
Hari Nyepi tahun 2021 ini, tepatnya jatuh pada 14 Maret mendatang. Dengan adanya pembatasan kegiatan dimaksud juga telah memperhitungkan berbagai peraturan yang sudah ada pada masa pandemi COVID-19.
Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.
Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Gunung Kidul memperketat PPKM tekan penambahan pasien COVID-19
Pertama, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang. Kedua, para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.
Ketiga, dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
Kelima, guna menghindari berbagai potensi penyebaran COVID-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," ujar Sudiana.
Baca juga: Kunjungan wisatawan ke Gunung Kidul anjlok di atas 50 persen
"Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya itu di Denpasar, Selasa.
Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Baca juga: Kebijakan PPKM dinilai sudah tepat dan perlu dukungan masyarakat
Hari Nyepi tahun 2021 ini, tepatnya jatuh pada 14 Maret mendatang. Dengan adanya pembatasan kegiatan dimaksud juga telah memperhitungkan berbagai peraturan yang sudah ada pada masa pandemi COVID-19.
Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.
Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Gunung Kidul memperketat PPKM tekan penambahan pasien COVID-19
Pertama, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang. Kedua, para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.
Ketiga, dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
Kelima, guna menghindari berbagai potensi penyebaran COVID-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," ujar Sudiana.
Baca juga: Kunjungan wisatawan ke Gunung Kidul anjlok di atas 50 persen
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: