Mataram (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meregistrasi tiga perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tiga daerah yang diregistrasi itu, yakni Kabupaten Sumbawa, Lombok Tengah dan Bima," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud, di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, dari salinan registrasi yang diterima KPU NTB, untuk Kabupaten Lombok Tengah masuk pada registrasi nomor urut 102 di MK, Kabupaten Sumbawa di nomor 110, dan Kabupaten Bima teregistrasi di nomor 126.
"Kami sudah terima salinan registrasi sengketa pilkada untuk tiga wilayah di NTB yang dikirimkan oleh Panitera MK," ujarnya pula.
KPU NTB, kata Suhardi, akan fokus menyiapkan daftar alat bukti dan bukti penunjang lainnya untuk menghadapi gugatan di MK.
Selain itu, terkait tiga sengketa hukum tersebut, jajarannya sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi.
"Tentunya, kami akan menyiapkan jawaban, daftar alat bukti, dan bukti penunjang lainnya," ujar Suhardi.
Menurut Suhardi, KPU NTB akan memberikan pendampingan pada tiga KPU daerah untuk selanjutnya berkonsultasi dengan KPU RI, guna mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti untuk persidangan di MK.
"Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya KPU kota secara profesional dan berintegritas," katanya lagi.
Dalam laman MK telah teregistasi sebanyak 132 dari 136 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Sebanyak empat permohonan tidak teregistrasi di MK.
"Sudah teregistrasi sesuai laman MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono.
Total 132 perkara yang teregistrasi itu terdiri dari tujuh perselisihan hasil pemilihan gubernur, 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 13 perkara sengketa hasil pemilihan wali kota.
MK akan mengirim salinan gugatan yang ditujukan kepada termohon, KPU di sejumlah daerah. Salinan akan dikirim pada 18-19 Januari 2021.
Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar 26 Januari 2021. Sidang kemungkinan besar digelar secara daring sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Area gedung MK juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap tamu mesti menunjukkan hasil tes usap atau swab antigen dengan hasil negatif COVID-19. Surat itu berlaku selama tiga hari.
Pengunjung wajib memakai masker dan face shield. Kondisi kesehatan harus baik dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Waktu audiensi dibatasi maksimal 30 menit.
Baca juga: Bawaslu NTB mulai sidangkan dugaan kecurangan di Pilkada Sumbawa
Baca juga: Pelanggaran netralitas ASN di NTB tertinggi dalam Pilkada 2020
MK meregistrasi tiga sengketa pilkada di NTB
19 Januari 2021 21:38 WIB
Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud. ANTARA/Nur Imansyah.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: