Mahasiswa-PKL desak Pemkab Tulungagung kaji ulang kebijakan jam malam
19 Januari 2021 21:19 WIB
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (tengah) melakukan audiensi dengan perwakilan mahasiswa, pedagang dan pengusaha warung kopi di pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Selasa (19/1/2021). ANTARA/HO.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa, pedagang kaki lima serta pengusaha warung kopi di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur mendesak pemerintah daerah setempat agar mengaji ulang kebijakan jam malam, karena dianggap merugikan mereka sebagai usaha kecil.
Protes tersebut secara langsung disampaikan perwakilan mahasiswa, pedagang kaki lima dan pengusaha warung kopi saat beraudiensi dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Selasa.
Baca juga: Personel Polri keliling imbau warga Jakarta patuhi PPKM
"Intinya kami menilai pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 WIB itu tidak efektif sama sekali dan justru merugikan masyarakat kecil yang memiliki usaha (kuliner) malam hari," kata perwakilan mahasiswa Tulungagung, Muhammad Afifu, dikonfirmasi usai audensi.
Pedagang semakin keberatan karena pada sekitaran pukul 20.00 WIB biasanya sedang ramai-ramainya pembeli. Jika masih sore sudah diharuskan tutup layanan/transaksi, pedagang merasa dirugikan.
Baca juga: Ganjar minta Bupati Kendal terapkan PPKM
"Kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan, dan mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok ekonomi kecil dengan tanpa mengabaikan protokol kesehatan," kata Afifu.
Menanggapi hal itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bersikukuh penerapan jam malam sudah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM (peberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) maupun PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Baca juga: Kebijakan PPKM dinilai sudah tepat dan perlu dukungan masyarakat
"Pandemi ini masih menunjukan angka yang signifikan, jadi perlu kita jaga secara bersama-sama,” ujar Maryoto.
Pihaknya meminta semua pihak turut berpartisipasi dalam menekan penyebaran COVID-19, mulai dari petugas, masyarakat, PKL dan pedagang.
Terkait dengan keluhan pengusaha kuliner yang mengalami penurunan omzet dalam pelaksanaan jam malam, Maryoto meminta semua menyadari kondisi saat ini.
“Semua harap maklum, semua menunjukan secara data kasus COVID-19 hingga sekarang terus menunjukkan peningkatan," kata Bupati Maryoto di hadapan perwakilan mahasiswa, pedagang dan pengusaha warung kopi.
Untuk penataan tempat makan atau warung, Maryoto meminta agar semua menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan mewajibkan pengunjung memakai masker.
"Tempat kuliner, lokasi wisata, tempat keramaian itu sebagai indikasi penularan COVID-19, oleh karena itu harus dijaga bersama-sama," katanya.
Di Tulungagung, jam malam diberlakukan sejak akhir Desember 2020, mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan jam malam ini rencananya akan dievaluasi pada 25 Januari, untuk mengukur efektifitas aturan ini dalam menekan angka kesakitan ataupun kematian baru karena COVID-19.
Protes tersebut secara langsung disampaikan perwakilan mahasiswa, pedagang kaki lima dan pengusaha warung kopi saat beraudiensi dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Selasa.
Baca juga: Personel Polri keliling imbau warga Jakarta patuhi PPKM
"Intinya kami menilai pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 WIB itu tidak efektif sama sekali dan justru merugikan masyarakat kecil yang memiliki usaha (kuliner) malam hari," kata perwakilan mahasiswa Tulungagung, Muhammad Afifu, dikonfirmasi usai audensi.
Pedagang semakin keberatan karena pada sekitaran pukul 20.00 WIB biasanya sedang ramai-ramainya pembeli. Jika masih sore sudah diharuskan tutup layanan/transaksi, pedagang merasa dirugikan.
Baca juga: Ganjar minta Bupati Kendal terapkan PPKM
"Kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan, dan mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok ekonomi kecil dengan tanpa mengabaikan protokol kesehatan," kata Afifu.
Menanggapi hal itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bersikukuh penerapan jam malam sudah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM (peberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) maupun PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Baca juga: Kebijakan PPKM dinilai sudah tepat dan perlu dukungan masyarakat
"Pandemi ini masih menunjukan angka yang signifikan, jadi perlu kita jaga secara bersama-sama,” ujar Maryoto.
Pihaknya meminta semua pihak turut berpartisipasi dalam menekan penyebaran COVID-19, mulai dari petugas, masyarakat, PKL dan pedagang.
Terkait dengan keluhan pengusaha kuliner yang mengalami penurunan omzet dalam pelaksanaan jam malam, Maryoto meminta semua menyadari kondisi saat ini.
“Semua harap maklum, semua menunjukan secara data kasus COVID-19 hingga sekarang terus menunjukkan peningkatan," kata Bupati Maryoto di hadapan perwakilan mahasiswa, pedagang dan pengusaha warung kopi.
Untuk penataan tempat makan atau warung, Maryoto meminta agar semua menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan mewajibkan pengunjung memakai masker.
"Tempat kuliner, lokasi wisata, tempat keramaian itu sebagai indikasi penularan COVID-19, oleh karena itu harus dijaga bersama-sama," katanya.
Di Tulungagung, jam malam diberlakukan sejak akhir Desember 2020, mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan jam malam ini rencananya akan dievaluasi pada 25 Januari, untuk mengukur efektifitas aturan ini dalam menekan angka kesakitan ataupun kematian baru karena COVID-19.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: