Samarinda (ANTARA) - Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi pencapaian Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat kepada Unit PPA Polresta Samarinda atas prestasi tersebut.

Ia berharap penghargaan tersebut bisa memacu semangat Unit PPA Polresta Samarinda untuk terus mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim.

“Kami berharap Unit PPA Polresta Samarinda dapat terus bersinergi dengan instansi terkait di kabupaten/kota pengungkapan kasus kekerasan perempuan dan anak,” kata Zaina Yurda, di Samarinda, Selasa.

Menurut Zaina Yurda instansi yang dipimpinnya sebenarnya juga menerima aduan masyarakat terkait kekerasan melalui Satgas PPA.

"Atas aduan tersebut, kami melakukan sosialisasi serta advokasi kepada masyarakat," katanya pula.

Kabid PPPA Noer Adenany menjelaskan prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran kepolisian ini dilakukan melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Pelaku berjumlah 4 orang, dan korbannya 2 orang perempuan berusia 15 tahun dan 16 tahun.

“Jadi prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Unit PPA Polresta Samarinda pada akhir Oktober tahun lalu ini berlangsung di Samarinda dan Balikpapan,” ujar Dany.

Selanjutnya para pelaku dijerat dua pasal, yakni persetubuhan anak di bawah umur dengan UU RI No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi ungkap bisnis prostitusi daring di Samarinda
Baca juga: Polisi bongkar prostitusi online via Twitter di Samarinda